IDX CHANNEL - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023, mengenai pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri. Nantinya industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang tiap pekan kepada Kemenperin.
Advertisement
Industri Wajib Laporkan Pengendalian Emisi Gas Buang
Kemenperin menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023, mengenai pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri.
Industri Wajib Laporkan Pengendalian Emisi Gas Buang,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer