IDX CHANNEL- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Jokowi bahkan memerintahkan penyusunan regulasi yang mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah resmi di teken Jokowi pada 13 September.
Advertisement
Intip Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Pemerintah
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Intip Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Pemerintah.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer