Dengan terbentuknya Kementerian Investasi dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Presiden Jokowi berharap target investasi ratusan triliun tahun ini bisa digeber. Tentu timbul pertanyaan, apa perbedaan status kementerian dan badan khusus setingkat kementerian? Benar, status kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga setara dengan pejabat menteri.
Hanya saja dalam praktiknya, baik investasi asing maupun domestik, terganjal hubungan antarkementerian yang tidak pernah sinkron. BKPM hanya sebagai tempat pendaftaran investasi. Sedangkan aturan dalam melakukan investasi kembali ke masing-masing sektor usaha yang menjadi investasi para investor.
Bagaimana optimisme pengusaha lokal? Simak Special Dialogue, Bersama Pak Jhon Palinggi (Dewan Penasehat Kdin DKI Jakarta) dipandu Prisa Sombo Datu.