IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat berencana melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang jelang libur natal 2018 dan tahun baru 2019. Pembatasan operasional tersebut akan mulai berlaku pada 21-22 Desember 2018 dan 25 Desember 2018, serta 28-29 Desember 2018 dan pada 1 Januari 2019.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Septiyadi mengatakan pembatasan operasional truk tahun ini beda pada pembatasan truk tahun sebelumnya, dimana pembatasan operasional hanya berlaku untuk satu arah di setiap ruas jalan yang diberlakukan pelarangan operasional truk angkut barang.
Budi menambahkan, larangan operasional truk ini tidak berlaku bagi truk pengangkat BBM atau BBG, truk pengangkut ternak, pupuk, bahan bahan pokok hingga truk pengangkut barang ekspor impor dengan rute dari dan menuju pelabuhan. Larangan ini berlaku di beberapa ruas tol dan ruas jalan nasional.