IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah Bandara Internasional di Indonesia dari semula 34 Bandara menjadi hanya 17 Bandara. Kementerian memastikan kebijakan tersebut untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Advertisement
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Menjadi 17
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah Bandara Internasional di Indonesia dari semula 34 Bandara menjadi hanya 17 Bandara.
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Menjadi 17,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer