sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Sederhanakan Persyaratan Ekspor Kendaran

NEWS SCREEN editor Maman Sudirman
13/02/2019 19:15 WIB
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyederhanaan persyaratan untuk melakukan ekspor kendaraan roda empat.
Kemenkeu

IDX CHANNEL - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyederhanaan persyaratan untuk melakukan ekspor kendaraan roda empat, penyederhanaan tersebut dipastikan dapat mengurangi biaya logistik dan bongkar muat hingga 19%.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini akan memudahkan produsen memasukan mobilnya ke kawasan pemuatan di pabeanan, tanpa terlebih dahulu mengurus pemberitahuan ekspor barang serta tidak memerlukan nota pelayanan ekspor.

Advertisement
Advertisement
Video Populer