IDX Channel - Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan mekanisme pembagian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kajian ini dilakukan sebagai upaya pemerataan penerimaan pajak antar daerah.
Pemerintah memastikan tidak akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menaikkan pajak pada tahun depan. Fokus utama pemerintah adalah memperbaiki layanan administrasi perpajakan guna memperkuat kepatuhan dan penegakan aturan dalam sistem perpajakan.