IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan syarat penerima bantuan subsidi upah 2005, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memenuhi tiga syarat, salah satunya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan April 2025.
Advertisement
Kemnaker Rilis Aturan Penerima BSU
Kemnaker Rilis Aturan Penerima BSU
Kemnaker Rilis Aturan Penerima BSU,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer