IDXChannel- Kenaikan UMP tahun 2023 harusnya berada di atas 10%. Hal ini menyusul banyaknya kenaikan UMP di bawah 10%, yang dipandang tidak akan mampu menyerap daya beli para pekerja. Menurut Pengamat Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai kenaikan UMP rata-rata di bawah 10% hampir semua daerah belum dapat memenuhi kebutuhan hidup para buruh. Hal ini dipandang belum dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Advertisement
Kenaikan UMP 2023 Harus Tingkatkan Daya Beli
kenaikan UMP rata-rata di bawah 10% hampir semua daerah belum dapat memenuhi kebutuhan hidup para buruh.
Kenaikan UMP 2023 Harus Tingkatkan Daya Beli. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer