IDX CHANNEL - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024. Berkas banding nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
Advertisement
KPU Siapkan Berkas Banding Atas Putusan PN Jakpus
KPU siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
KPU Siapkan Berkas Banding Atas Putusan PN Jakpus,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer