IDX CHANNEL- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat,dan juga pemerintah daerah. Namun pelaksanaan Inpres nomor 7 Tahun 2022 tersebut juga akan dilakukan secara bertahap.
Advertisement
KTT G20 Siapkan 6.161 Unit Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2022.
KTT G20 Siapkan 6.161 Unit Kendaraan Listrik. (SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer