sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Pecat PM Srettha Thavisin

Market Headlines editor Madi Supanji
15/08/2024 20:41 WIB
Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk memberhentikan Perdana Menteri (PM) Srettha Thavisin.
Mahkamah Konstitusi Pecat PM Srettha Thavisin,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk memberhentikan Perdana Menteri (PM) Srettha Thavisin. Keputusan ini didasari oleh karena Srettha melanggar etika dengan mengangkat seorang Menteri yang merupakan mantan narapidana.

Advertisement
Advertisement
Video Populer