IDXChannel - Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk memberhentikan Perdana Menteri (PM) Srettha Thavisin. Keputusan ini didasari oleh karena Srettha melanggar etika dengan mengangkat seorang Menteri yang merupakan mantan narapidana.
Advertisement
Mahkamah Konstitusi Pecat PM Srettha Thavisin
Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk memberhentikan Perdana Menteri (PM) Srettha Thavisin.
Mahkamah Konstitusi Pecat PM Srettha Thavisin,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer