IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantau situasi pembangunan terkini, sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Apabila Keppres penetapan IKN telah diteken, maka Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dan akan menyandang gelar sebagai Daerah Khusus.
Sebelumnya, Kepala Negara mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kemudian, Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.