IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, pada 31 Oktober 2024. Gugatan ini disampaikan Partai Buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada tujuh poin yang dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi buruh di Indonesia, yakni penghapusan upah rendah, alih daya, PHK karyawan, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hak cuti, dan tenaga kerja asing.
Atas putusan MK tersebut, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, Pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya terkait putusan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, Pemerintah akan mempelajari amar putusan tersebut terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut koordinasi seperti apa yang akan dilakukan Kabinet Merah Putih.