IDX Channel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga saat ini masih melakukan kajian terkait perubahan skema program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan diterapkan tahun ini. Revisi skema FLPP tersebut guna memperluas cakupan penyaluran program FLPP, sehingga akan lebih banyak lagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa menikmati fasilitas KPR Subsidi tersebut.
Rencana perubahan skema penyaluran FLPP ini, merupakan bagian dari strategi Kementerian PKP untuk mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah per tahun. Dan salah satu skema yang tengah di kaji adalah komposisi pendanaan FLPP yang diusulkan menjadi 50% ditanggung Pemerintah, dan 50% didanai dari likuiditas perbankan. Sementara skema FLPP yang berlaku selama ini adalah perbankan hanya menanggung 25% pendanaan FLPP.
Sementara itu, Pemerintah telah melakukan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.