IDX CHANNEL - Presiden Joko Widodo kembali membentuk komite baru yaitu Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional usai diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Perpres tersebut menjadi landasan penerapan MRPN yang dibentuk untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, serta memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
Advertisement
Menanti Kiprah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan,
Menanti Kiprah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer