IDX CHANNEL - Menteri Perdagangan (Mendag) telah resmi melarang jual beli barang bekas impor yang dituangkan dalam Permendag Nomor 51 tentang larangan impor pakaian bekas. Praktik thrifting dinilai mengancam industri tekstil di dalam negeri dan produk UMKM Indonesia.
Advertisement
Mendag: Thrifting Mengancam UMKM Dalam Negeri
Menteri Perdagangan (Mendag) telah resmi melarang jual beli barang bekas impor yang dituangkan dalam Permendag Nomor 51 tentang larangan impor pakaian bekas.
Mendag: Thrifting Mengancam UMKM Dalam Negeri,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer