sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Laporan Kepemilikan Saham

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
04/04/2024 22:29 WIB
OJK menerbitkan aturan, mengenai laporan kepemilikan saham, dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, yang diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024.
OJK Terbitkan Aturan Laporan Kepemilikan Saham. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan, mengenai laporan kepemilikan saham, dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, yang diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024. Dalam aturan terbaru, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari, sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin, paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

Advertisement
Advertisement
Video Populer