IDX Channel- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan, mengenai laporan kepemilikan saham, dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, yang diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024. Dalam aturan terbaru, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari, sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin, paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.
Advertisement
OJK Terbitkan Aturan Laporan Kepemilikan Saham
OJK menerbitkan aturan, mengenai laporan kepemilikan saham, dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, yang diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024.
OJK Terbitkan Aturan Laporan Kepemilikan Saham. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer