IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memaatikan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara segera rampung. Hal ini menjadi payung hukum bagi UMKM agar bisa mengelola bisnis pertambangan.
Advertisement
Payung Hukum UMKM Kelola Tambang Segera Rampung
Payung Hukum UMKM Kelola Tambang Segera Rampung
Payung Hukum UMKM Kelola Tambang Segera Rampung,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer