sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Pidana Pajak Akan di Umumkan ke Media

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
14/12/2022 20:03 WIB
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan nomor 50 tahun 2022, tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Pelaku Pidana Pajak Akan di Umumkan ke Media. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan nomor 50 tahun 2022, tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam PP tersebut, pelaku pidana pajak dapat diumumkan ke media. Dirjen Pajak dan penegak hukum juga bisa mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang.

Advertisement
Advertisement
Video Populer