sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Batasi Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
10/04/2023 12:18 WIB
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas.
Pemerintah Batasi Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menandatangani keputusan bersama ihwal Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang Jelang Libur Lebaran 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan keputusan pembatasan barang diambil demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional. Keputusan ini juga untuk memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2023.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Adapun, arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Advertisement
Advertisement
Video Populer