IDX CHANNEL - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun Peraturan Menteri mengenai insentif khusus bagi pengembangan Migas Non Konvensional (MNK) di Tanah Air. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, disusunnya aturan khusus ini karena pendekatan MNK sangat berbeda dibandingkan migas konvensional. Pengembangan MNK harus dilakukan dengan cepat.
Sebab, untuk mendukung pengembangan MNK skema seperti cost recovery agak berat. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sedang menyusun aturan khusus dengan menyederhanakan skema gross split. Dengan skema gross split, pemerintah tidak ikut campur terhadap proses pengadaan barang dan jasa kegiatan usaha hulu migas seperti yang dilakukan dengan mekanisme cost recovery selama ini. Tutuka optimistis, melalui pengembangan dua sumur MNK di Rokan dan MNK lainnya, Kementerian ESDM menargetkan ada penambahan produksi migas hingga 70.000 Barrels of Oil Equivalents Per Day (BOEPD) di 2030.