sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan

NEW BORN editor M.Ilham Chatamy
20/02/2023 12:18 WIB
Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan.
Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Kementerian Kesehatan secara bertahap akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS kepada pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan yang berlaku mulai tahun 2023 ini. Dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan antara kelas 1, 2 dan 3 di Rumah Sakit. Kebijakan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, penggunaan sistem KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 unit, menjadi 4 unit saja dalam satu ruang rawat inap di Rumah Sakit. Pengurangan tempat tidur menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS, dan dipastikan tidak mengganggu layanan Rumah Sakit.

Advertisement
Advertisement
Video Populer