IDX CHANNEL - Mulai kembalinya kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat membuat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster.
Advertisement
Pemerintah Terapkan Peraturan Penggunaan Vaksinasi Dosis ketiga
Mulai kembalinya kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat membuat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengeluarkan Surat Edaran.
Pemerintah Terapkan Peraturan Penggunaan Vaksinasi Dosis Ketiga,(SUMBER: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer