IDX Channel - Pemerintah akan mewajibkan penerapan bahan bakar minyak atau BBM campuran bio-etanol sebanyak 5% mulai 2026 mendatang. Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi seperti dikutip media mengatakan, saat ini Kementerian ESDM tengah membahas peraturan terkait kewajiban bioetanol 5%.
Namun demikian, pemberlakuan kewajiban BBM bio-etanol 5% pada tahun depan tidak akan diberlakukan langsung secara nasional, melainkan secara bertahap. Tahap awal di tingkat regional adalah pulau Jawa, lantaran produksi dan pasokan bioetanol yang masih terbatas. Sehinga akan lebih memudahkan saat pendistribusian BBM bioetanol.
Ssaat ini, baru ada tiga perusahaan yang mampu memproduksi etanol untuk campuran BBM dengan jumlah produksi sebesar 60.000 kiloliter. Padahal, untuk memenuhi kewajiban BBM bio-etanol 5% secara nasional membutuhkan sekitar 1,2 juta kiloliter. Di sisi lain, biaya untuk melakukan impor bioetanol lebih besar, sebab masih dikenakan cukai seperti industri makanan dan minuman.