IDX CHANNEL - Mantan Presiden dan Presiden aksi cepat tanggap (ACT) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air, Boeing JT610.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, dalam perkara ini ACT telah menerima Rp138 miliar dari pihak Boeing.