IDX CHANNEL- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia, yang sudah setujui kreditur pada (17/06/2022). PT Garuda Indonesia Persero resmi Nyatakan keluar dari jeratan pailit dalam proses penundaan kewajiban Pembayaran utang atau PKPU.
Advertisement
PKPU: Garuda Indonesia (GIAA) Lolos Pailit
PT Garuda Indonesia Persero resmi Nyatakan keluar dari jeratan pailit dalam proses penundaan kewajiban Pembayaran utang atau PKPU.
PKPU: Garuda Indonesia (GIAA) Lolos Pailit.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer