sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Pajak Hiburan 40%

NEW BORN editor M.Ilham Chatamy
19/01/2024 18:03 WIB
Kenaikan pajak itu menjadi polemik karena dirasakan memberatkan pelaku usaha.
Polemik Pajak Hiburan 40%. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa yang naik menjadi sebesar 40-75% dalam UU HKPD.

Kenaikan pajak itu menjadi polemik karena dirasakan memberatkan pelaku usaha. Menjawab hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer