IDX Channel- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam beleid terbaru ini, Pemerintah telah menambahkan Pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
WIUPK yang dimaksud dalam beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Mei 2024 ini adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Selain itu, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Badan usaha milik ormas keagamaan juga dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Adapun, masa penawaran WIUPK dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.