IDXChannel- Penerapan pajak hiburan menuai banyak pertentangan, untuk itu Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menekankan, pihaknya akan mensosialisasikan pajak hiburan. Namun ia memastikan, penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 hingga 75%, tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
Advertisement
Polemik Penerapan Pajak Hiburan
Penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 hingga 75%, tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
Polemik Penerapan Pajak Hiburan. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer