sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Penerapan Pajak Hiburan

NEW BORN editor M.Ilham Chatamy
11/01/2024 16:17 WIB
Penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 hingga  75%, tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
Polemik Penerapan Pajak Hiburan. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Penerapan pajak hiburan menuai banyak pertentangan, untuk itu Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menekankan, pihaknya akan mensosialisasikan pajak hiburan. Namun ia memastikan, penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 hingga  75%, tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

Advertisement
Advertisement
Video Populer