IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024.
Advertisement
PPRO Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp4,33 Miliar
PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang.
PPRO Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp4,33 Miliar,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer