IDXChannel- Presiden Joko Widodo, baru saja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Ciptakerja pada 30 Desember 2022. Terkait hal tersebut, Serikat Pekerja menolak keras terkait Perppu No 2 Tahun 2022, lantaran dinilai banyak butir yang merugikan para pekerja.
Advertisement
Serikat Kerja Merasa Sangat Dirugikan Perppu Ciptakerja
Presiden Joko Widodo, baru saja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Ciptakerja pada 30 Desember 2022.
Serikat Kerja Merasa Sangat Dirugikan Perppu Ciptakerja. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer