IDX CHANNEL- Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur PPKM di Jawa-Bali, dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran perlu dibatasi aktivitasnya. Salah satunya soal jumlah pegawai yang diizinkan WFO.
Advertisement
Simak! Penerapan Kembali PPKM Level II
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur PPKM di Jawa-Bali.
Simak! Penerapan Kembali PPKM Level II.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer