IDX CHANNEL - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online di tiga zonasi, yang tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan nomor 564 Tahun 2022.
Dengan penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan, terhadap aspek keamanan dan keselamatan.