IDX CHANNEL- Setelah sempat menunda kenaikan tarif ojeg online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Pemerintah akhirnya memastikan kebijakan tersebut berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan membagi aturan kenaikan tarif ojek online ini menjadi 3 Zona berbeda, yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal. Adapun Zonasi Tarif Ojol tersebut meliput Zona 1 yaitu pulau Sumatra, Bali dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.