sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
15/11/2024 22:54 WIB
Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.
Tarif PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel - Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif PPN juga bertujuan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development). Pasalnya, saat ini tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif negara lain.

Advertisement
Advertisement
Video Populer