sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Poin Penting UU BUMN yang Baru Disahkan

Infografis editor Anggie Ariesta
04/02/2025 21:25 WIB
RUU tentang perubahan III atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan jadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2/2025).
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan III atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan jadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Setidaknya ada 11 poin utama dalam perubahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN yang siap disahkan.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement