IDXChannel – Investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang menjadi syarat fasilitas penjualan produk di Indonesia. Apple pun mengakui masih memiliki utang komitmen investasi sebesar USD10 juta yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Ketidakpatuhan Apple dapat berujung pada sanksi, seperti penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, atau pencabutan sertifikat TKDN HKT yang akan melarang produk Apple diperdagangkan di Indonesia.