sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apple Bisa Kena Sanksi Berat

Infografis editor Nia Deviyana
23/01/2025 13:09 WIB
Investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang menjadi syarat fasilitas penjualan produk di Indonesia.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang menjadi syarat fasilitas penjualan produk di Indonesia. Apple pun mengakui masih memiliki utang komitmen investasi sebesar USD10 juta yang jatuh tempo pada Juni 2023.

Ketidakpatuhan Apple dapat berujung pada sanksi, seperti penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, atau pencabutan sertifikat TKDN HKT yang akan melarang produk Apple diperdagangkan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement