sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil

Infografis editor Riska Anggraeni
29/03/2023 16:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.
Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Aturan THR Resmi Terbit, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023. Harapannya, THR bisa segera dibagikan agar memudahkan para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.

Adapun pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Lantas, Kapan Perusahaan harus memberikan THR kepada para Pekerja?

Advertisement
Advertisement