IDXChannel —Bank kustodian adalah bank yang melayani jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lainnya dalam investasi reksa dana. Bank kustodian juga melayani penerimaan dividen, bunga, dan hak-hak lain.
Berdasarkan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal dan POJK 24/2017, kustodian adalah lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset berkaitan dengan efek, penerimaan bunga, dividen, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya.
Melansir Sikapi Uangmu OJK (17/10), bank kustodian juga bertugas menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemilik rekening atau investor yang menjadi nasabahnya. Bank kustodian hanya dapat memproses transaksi atas perintah tertulis dari nasabahnya.