IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pada kuartal III-2025 investor dapat mengakses informasi terkait kode domisili asing dan lokal dalam setiap transaksi. Informasi ini akan dibuka tidak secara real-time, melainkan melalui laporan harian dari setiap sesi perdagangan, khususnya sesi pertama.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui kajian mendalam. Perubahan sistem ini diperlukan karena sebelumnya data transaksi hanya disampaikan secara harian pada akhir sesi kedua.
(Ahmad Islamy Jamil)