IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memperbolehkan pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran minimum sebesar 5 persen dari tagihan hingga periode yang telah ditentukan.
Selain soal pembayaran kartu kredit, BI juga memperpanjang tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.