sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marketplace Kini Wajib Pungut Pajak Pedagang Online

Infografis editor Anggie Ariesta
17/07/2025 05:00 WIB
Pemungutan pajak dilakukan setiap kali terjadi transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan regulasi baru mengenai kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital atau e-commerce. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli lalu.

Ketentuan tersebut mewajibkan platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM) pedagang dalam negeri. Pemungutan pajak dilakukan setiap kali terjadi transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital.

(Ahmad Islamy Jamil)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement