sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun

Infografis editor Anggie Ariesta
22/01/2025 19:27 WIB
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Perubahan regulasi ini berlaku mulai 1 Maret 2025. 

Revisi tersebut menetapkan retensi atau penahanan DHE SDA sebesar 100 persen selama satu tahun, sebelumnya 30 persen dengan durasi minimal tiga bulan. Kebijakan ini berlaku sama untuk swasta dan BUMN tanpa perlakuan khusus.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement