IDXChannel – Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital tercatat mencapai Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. Hal itu terungkap lewat keterangan yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (12/13/2024).
Menurut perinciannya, jumlah tersebut antara lain berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp24,49 triliun. Ada pula dari pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar.