sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp31,05 Triliun

Infografis editor Anggie Ariesta
13/12/2024 15:17 WIB
Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital tercatat mencapai Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital tercatat mencapai Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. Hal itu terungkap lewat keterangan yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (12/13/2024).

Menurut perinciannya, jumlah tersebut antara lain berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp24,49 triliun. Ada pula dari pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement