IDXChannel – Penerimaan pajak RI dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Data tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, awal pekan ini.
Jumlah penerimaan pajak usaha ekonomi digital itu antara lain berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun; pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, dan; pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun. Selain itu, ada pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.