sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,39 Triliun per Januari 2025

Infografis editor Anggie Ariesta
18/02/2025 09:10 WIB
Penerimaan pajak RI dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Penerimaan pajak RI dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Data tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, awal pekan ini.

Jumlah penerimaan pajak usaha ekonomi digital itu antara lain berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun; pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, dan; pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun. Selain itu, ada pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement