IDXChannel – Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menunda penerapan ketentuan co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2024) lalu.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) baru yang akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) sebelumnya.
(Ahmad Islamy Jamil)