sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerapan Regulasi Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda

Infografis editor Dinar Fitra Maghiszha
03/07/2025 12:30 WIB
Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menunda penerapan ketentuan co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menunda penerapan ketentuan co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2024) lalu. 

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) baru yang akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) sebelumnya.

(Ahmad Islamy Jamil)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement