sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil

Infografis editor Atikah Umiyani
08/08/2024 23:26 WIB
Pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan bea masuk terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama tiga tahun.
Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pemerintah menegaskan terus mendukung industri tekstil nasional yang hingga kini belum pulih lantaran dipengaruhi oleh beberapa hal seperti permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri ini. Untuk itu, pemerintah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tambahan untuk tekstil.  

Pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama tiga tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Selain itu ada juga PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement