IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan utang ataupun kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan peternakan, hingga perikanan dan kelautan.
Menurut Presiden, beleid tersebut dikeluarkan setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Dia berharap, dengan PP tersebut para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan semakin produktif dan maju.