sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Baru Permudah Izin Usaha dan Investasi

Infografis editor Anggie Ariesta
03/07/2025 19:45 WIB
Regulasi terbaru ini dirancang untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya difokuskan untuk menyederhanakan proses izin usaha dan investasi.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi terbaru ini dirancang untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya difokuskan untuk menyederhanakan proses izin usaha dan investasi.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih efektif guna mendorong pertumbuhan investasi.

(Ahmad Islamy Jamil)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement